Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut Datangi Kantor Airlangga, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Luhut: Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Jauh Manfaatnya untuk BUMN

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:48:00 WIB
Luhut: Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Jauh Manfaatnya untuk BUMN
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ekspor pasir laut tak rusak lingkungan. Foto: MPI
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengerukan atau izin impor pasir laut tidak akan merusak. Ini menanggapi kritikan sebagian orang bahwa impor pasir laut akan merusak lingkungan. 

Dia menuturkan, impor pasir laut tersebut dilakukan melalui proses pengurukan. 

"Enggak dong (merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada GPS (Global Positioning System) segala macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan). Pekerjaannya pemerintah sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah," katanya di Jakarta, Selasa (30/5/2023). 

Luhut menuturkan, dengan diberikan izin impor, pasir tersebut akan memberikan manfaat bagi Indonesia dan kesehatan laut itu sendiri. Karena selama ini, perairan laut Indonesia saat ini dangkal, sehingga diperlukan pendalaman. 

"Pasir laut itu kita pendalaman alur laut karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," ucap dia.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, akan ada proyek besar di wilayah Rempang, Batam yang akan dilakukan reklamasi. Hal tersebut dilakukan untuk menjadikan kawasan itu sebagai kawasan industri. 

"Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang. Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," tutur Luhut. 

Presiden Jokowi sebelumnya memberikan izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan mengenai hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur. Meski demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur.

Tolak Ekspor Pasir Laut

Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menolak pasir laut diekspor. Mereka meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menegaskan, tidak ada ruang negosiasi untuk kegiatan pengerukan pasir yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Cabut tidak ada bisa tidak ada ruang nego itu. Pokoknya Menurut kami itu tidak bisa lagi dibuka ruang diskusi apakah nanti seperti ini, apa ada kompensasi, enggak bisa. Alam itu enggak bisa diukur dari sejumlah mana dia mau membayar kompensasi rusak, ya rusak aja alam," kata dia kepada iNews.id, Selasa (30/5/2023).

Dia menuturkan, ada banyak nelayan yang menyerukan atau mendesak Presiden Jokowi untuk kembali mencabut aturan yang baru diterbitkan tersebut. Hal ini karena para nelayan menilai pengerukan yang dilakukan akan berdampak luar biasa kepada mereka.

"Ancamannya ya bukan cuma ekonominya yang rusak, tapi juga mereka akan sangat rentan ketika mereka melaut," ujarnya.

Dia juga memastikan akan ada langkah-langkah konkret yang akan dilakukan nelayan baik berupa gugatan ataupun langkah-langkah lain yang bisa dilakukan.

"Penolakan akan terus dilakukan karena tidak bisa lagi ada negosiasi," ucapnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut