Kunjungan Kerja ke Kuwait, Menaker Perkuat Kerja Sama Perlindungan TKI
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melakukan kunjungan kerja ke Kuwait dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kerja sama perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kuwait.
Menaker menyampaikan dua agenda yang akan dilakukan selama di Kuwait, yakni pertemuan business meeting yang mempertemukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha/agensi atau pemberi kerja di Kuwait, dan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Ida menjelaskan, agenda yang pertama bertujuan untuk perluasan peluang atau kesempatan kerja TKI di sektor formal. Pemerintah secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal agar TKI yang ditempatkan adalah Pekerja Migran yang memiliki kompetensi yang memadai.
"Kami menganggap bahwa kompetensi yang dimiliki Pekerja Migran Indonedia adalah bagian utama dari self-defense, di mana dengan memiliki kompetensi kerja maka Pekerja Migran Indonesia memiliki pelindungan bagi dirinya sendiri," ujar Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2023).
Menaker Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Adapun terkait dengan agenda yang kedua, ia menyatakan Pekerja Migran Indonesia yang ada di Kuwait penting untuk mengetahui bahwa regulasi berupa Permenaker No. 4 Tahun 2023 yang merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.
"Ini karena melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat dengan 7 manfaat baru," ungkap Ida.
Menaker Bicara soal Kenaikan UMP 2024, Singgung Pertumbuhan Ekonomi
Dia menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan kehadiran 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, lanjutnya, TKI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
"Saya berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi Pekerja Migran Indonesia dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka," tutur Ida.
Editor: Jeanny Aipassa