Klaim AUTP Cair, Petani Rancaekek Langsung Tanam Ulang Usai Alami Gagal Panen
BANDUNG, iNews.id - Petani di Kabupaten Bandung bisa bernapas lega meski mengalami gagal panen. Pasalnya, klaim asuransi atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang mereka ikuti bisa cair untuk pengganti modal tanam ulang.
Ayi Sopian, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Jemba Rahayu, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung mengatakan, kelompoknya menerima manfaat dari AUTP mengajukannya pada musim kemarau lalu. Hasil verifikasi dari pengajuan klaim asuransinya disetujui dari beberapa anggota poktan seluas 11,5 hektare yang dipakai untuk kebutuhan usaha tani selanjutnya, seperti pembelian pupuk.
"Alhamdulillah klaim asuransi tani bisa cair tidak butuh waktu lama. Seluas 11,5 ha yang gagal panen bisa langsung ditanam ulang," ujarnya.
Dia menjelaskan, ketika musim kemarau lalu diajukan, dengan persediaan air yang terbatas, maka petani melakukan mitigasi gagal panen dengan mendaftarkan lahannya melalui AUTP.
Masifkan Pompa dan Pipa, Mentan Dorong Semua Daerah Gunakan Sumber Air Terdekat
"Waktu itu memang ada potensi gagal karena ketersediaan air terbatas. Saat tanam airnya ada, namun saat penyiangan airnya sudah tidak ada. Karena itu kami ikutkan asuransi," katanya.
Sementara itu, Koordinator Penyuluh Kecamatan Rancaekek Nur Yulia menambahkan, pengairan 13 desa berasal dari berbagai sumber air. Antara lain, yaitu Daerah Irigasi (DI) Citarik, Depok, Ciasana, dan Cimande.
"Namun untuk daerah-daerah yang berada jauh dari sumber air seperti Desa Rancaekek Kulon disarankan untuk mengikuti AUTP karena dapat terjadi gagal panen karena kekeringan," ucapnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, AUTP sangatlah penting bagi petani utamanya menghadapi musim kering. Dirinya pun sangat menyayangkan jika petani tidak mau ikut dalam asuransi ini.
"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah. Hanya Rp36 ribu per hektare dari aslinya Rp180 ribu. Sayang sekali kalau petani tidak ikut karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair maksimal sebesar Rp6 juta per hektare. Ini kan sangat membantu petani," ujarnya.
Mendapati banyak petani yang belum banyak ikut AUTP, Mentan Amran meminta Kepala Dinas Pertanian di daerah untuk rajin menyosialisasikan AUTP kepada para petani.
"Tolong AUTP ini terus disosialisasikan kepada petani karena sangat bermanfaat buat petani," tuturnya.
Sementara terkait musim kemarau, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menegaskan bahwa selain program AUTP, Kementan melalui Ditjen PSP telah melakukan berbagai usaha dalam mengatasi kekeringan.
Upaya penanggulangan gagal panen akibat bencana kekeringan ini sebenarnya sudah dilakukan. Seperti menginformasikan kepada para petani terkait iklim berdasar pantauan BMKG. Kemudian, jugamemberikan rekomendasi budidaya tanaman, seperti penggunaan varietas toleran kekeringan.
"Selain itu, kami meminta petani mengikuti pola tanam yang telah ditetapkan. Termasuk meminta petani untuk menggunakan pupuk organik, sebab akan meningkatkan daya ikat air dalam tanah," ujarnya.
Dia mengatakan, guna mencegah semakin luasnya lahan pertanian yang terkena kekeringan dan puso, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah dan TNI. Hal ini ditujukan untuk memetakan kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) dan pemanfaatan sumber air yang harus dibangun.
"Sekarang kita sudah banyak membangun sumber air. Baik itu sumur dangkal, embung, dan damparit. Kita juga telah melakukan program pompanisasi sehingga diharapkan kekeringan bisa teratasi," kata Ali Jamil.
Seperti diketahui, lahan pertanian yang dapat diklaimkan harus memiliki kerusakan minimal 75 persen. Kerusakan atau gagal panen tersebut bisa dikarenakan hama, baik itu tikus atau wereng, serta musibah banjir maupun kekeringan.
Petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya bisa mendaftar melalui aplikasi SIAP dengan bantuan Dinas Pertanian atau Penyuluh dengan membayar Rp36.000 tiap musim tanam. Setelah premi dibayarkan, akan keluar polis yang berlaku selama satu musim tanam, yakni 4-6 bulan.
Premi yang dibayarkan ini menjadi sangat rendah karena mendapat bantuan premi dari pemerintah dari yang seharusnya Rp180 ribu per hektare, di mana80 persennya ditanggung pemerintah. Sementara itu, harga pertanggungan yang akan diterima petani jika sawahnya mengalami 75 persen kerusakan adalah sebesar Rp6 juta per hektare.
Editor: Rizqa Leony Putri