Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah X Merauke Dibebastugaskan atas Dugaan KDRT

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:00:00 WIB
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah X Merauke Dibebastugaskan atas Dugaan KDRT
Bandara Mopah, Merauke. (Foto: Dok. Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah X Merauke atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus secara internal yang dilaporkan ke Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X, Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Cecep Kurniawan dalam keterangan resminya tertulis dikutip, Jumat (17/6/2024).

Cecep menambahkan, terkait dugaan KDRT, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kemenhub, dan jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ucapnya.

Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Lebih lanjut, Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.

Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, Kemenhub tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut