Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 320.465 Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual, Ini 10 Rute Favorit
Advertisement . Scroll to see content

KAI Bakal Denda hingga Blacklist Penumpang yang Sengaja Bablas Lewati Stasiun Tujuan

Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:01:00 WIB
KAI Bakal Denda hingga Blacklist Penumpang yang Sengaja Bablas Lewati Stasiun Tujuan
KAI Bakal Denda hingga Blacklist Penumpang yang Sengaja Bablas Lewati Stasiun Tujuan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan denda hingga blacklist pada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Aturan ini akan berlaku mulai 3 Agustus 2023.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus sanksi blacklist akan dilakukan dengan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi kenyamanan, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA. 

Adapun sebagai langkah pencegahan pelanggaran tersebut, nantinya kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. 

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023). 

Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa kondektur akan terus melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan. Hal itu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tutur Joni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut