Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga BBM Pertamina 5 Juni 2026 Terlengkap di Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Pekerjaan Impian, Intip Gaji PNS dan Karyawan BUMN 

Jumat, 03 Juni 2022 - 19:55:00 WIB
Jadi Pekerjaan Impian, Intip Gaji PNS dan Karyawan BUMN 
Menjadi PNS dan karyawan BUMN menjadi pekerjaan impian bagi para pencari kerja. Simak gaji PNS dan karyawan BUMN. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Meskipun banyak yang mundur dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lantaran gajinya kecil, namun menjadi PNS masih menjadi pekerjaan impian. Tidak hanya itu, menjadi karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjadi favorit para pencari kerja.

Apalagi, BUMN juga diketahui menjanjikan gaji besar untuk para karyawannya. Jadi, di antara dua pekerjaan impian ini, mana yang memiliki gaji menarik? 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Dengan rincian sebagai berikut: 

GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500

GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut