Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Transformasi Digital, Kini Layanan Pegadaian Terintegrasi di Aplikasi Tring!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Biang Kerok yang Bikin Tata Kelola Pemerintah Bermasalah

Senin, 21 Februari 2022 - 12:05:00 WIB
Ini Biang Kerok yang Bikin Tata Kelola Pemerintah Bermasalah
Pemerintah saat ini tengah melakukan transformasi digital dalam mereformasi birokrasi pelayanan masyarakat. Ini dilakukan untuk membasmi persoalan tata kelola. (foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini tengah melakukan transformasi digital dalam mereformasi birokrasi dalam pelayanan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk membasmi masalah-masalah tata kelola pemerintahan.

Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas dan Pengawasan KemenPANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan, masalah-masalah tersebut mencakup tidak adanya koordinasi antara Kementerian/Lembaga/Pemda atau masih adanya ego sektoral. Selain itu, adanya tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program atau kegiatan.

"Masalah lainnya yaitu proses pengambilan keputusan yang panjang atau tidak berdasar pada data, proses pelayanan yang berbelit dan tata kelola yang tidak transparan," ujar Erwan dalam Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) National Conference 2022 Seri 2, Senin (21/2/2022).

Erwan menambahkan, dengan melakukan transformasi tata kelola pemerintah yang melibatkan teknologi, masalah ini akan teratasi. Pengembangan e-Government untuk peningkatan efisiensi, efektivitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2003.

Namun, dalam implementasinya, e-Government ini masih terkendala pembangunan teknologi informasi yang sektoral, tata kelola teknologi yang tidak terpadu serta tingkat kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang rendah.

Untuk itu, dibuatlah Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2018 tentang SPBE untuk memastikan tata kelola pemerintah melalui pemanfaatan teknologi bisa berjalan dengan lancar.

Lanjut Erwan, untuk meminimalisir risiko implementasi SPBE, pihaknya mendorong pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemda untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi SPBE. 

"Pemerintah juga menerbitkan Peraturan BSSN No 4 Tahun 2021 untuk mencegah potensi kejahatan siber terhadap SPBE," ucap Erwan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut