HPP Gabah Naik jadi Rp6.500 per Kg, Wamentan Wanti-Wanti Petani: Jangan Mau Dibeli Murah!
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan harga pokok pembelian (HPP) gabah menjadi Rp6.500 per kg dari sebelumnya Rp6.000 per kg mulai 15 Januari 2025. Merespons hal itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengingatkan agar petani menolak jika gabahnya dibeli di bawah harga tersebut.
Wamentan menjelaskan bahwa ada kasus gabah petani dibeli dengan harga Rp5.000 per kg. Hal itu pun sangat merugikan para petani Indonesia dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
“Saya ingin menekankan, memberi tahu pada masyarakat jangan sampai gabah dibeli murah. Ini penting ya. Peran Bulog diperkuat, Instruksi Presiden jelas, HPP Rp6.500 per kilogram. Tapi kalau kurang-kurangnya ya jangan Rp5.000, saya kira itu menyengsarakan petani kita,” ucap dia, Senin (13/1/2025).
Sudaryono mengingatkan bahwa pemerintah melalui Bulog akan mulai menjalankan kebijakan penyerapan gabah dengan harga yang sesuai HPP pada 15 Januari 2025. Ia menekankan agar seluruh daerah di Indonesia menjaga stabilitas harga gabah.
“Semua daerah seluruh Indonesia serentak harus mematuhi Instruksi Presiden. Jangan ada lagi harga gabah Rp5.000 apalagi dibawah Rp5.000,” tutur dia.
Sebagai informasi, sebelumnya terjadi serapan gabah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang harganya tidak sesuai dengan HPP yang ditetapkan pemerintah. Angkanya bahkan lebih rendah dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia, yakni di kisaran Rp5.300 hingga Rp5.800 per kg.
Editor: Puti Aini Yasmin