Gunakan Konsultan Pajak, Ini yang Harus Diperhatikan Pengguna Jasanya
JAKARTA, iNews.id - Beragam aturan pajak yang dikeluarkan membuat sejumlah wajib pajak kurang memahami apa yang harus dilakukan serta bagaimana alur pengurusannya. Namun, jika tidak diurus segera, denda administrasi dan sanksi siap menanti. Apalagi membayar pajak adalah suatu kewajiban masyarakat sebagai kontribusi untuk pembangunan negara.
Pajak sendiri, tidak hanya untuk pribadi saja, melainkan perusahaan dan bentuk investasi lainnya yang terkait dengan perpajakan. Maka dari itu, ada baiknya kebingungan Anda dikonsultasikan kepada konsultan pajak. Mengapa dibutuhkan? Para konsultan pajak mengerti masalah perhitungan dan persyaratan dalam golongan wajib pajak. Mereka akan menuntun kliennya hingga dapat melaksanakan dalam kewajiban pajaknya.
Ada banyak konsultan menangani masalah pajak. Tetapi, sebelum berkonsultasi ada baiknya Anda memerhatikan beberapa hal sebelum memilih jasa konsultan pajak. Berikut tips yang iNews.id rangkum, Minggu (26/11/2017).
1. Legalitas
Seluruh jasa konsultan pastinya akan mengantongi surat izin resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pastikan konsultan tersebut juga terdaftar di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Selain itu, selama penuntunan klien wajib pajak, mereka tidak akan mengalami hambatan.
2. Mampu Menjaga Rahasia Data Klien Wajib Pajak
Pastikan konsultan tersebut selalu menjaga dan berkomitmen agar tetap merahasiakan data pajak kliennya. Sebab, syarat untuk menjadi jasa konsultan pajak, harus bisa merahasiakan data tersebut sekaligus klien bisa mempercayakannya. Apabila data klien wajib pajak bocor sanksi maupun tindak pidana akan dikenakan.
3. Tax Planning
Para konsultan pajak yang profesional pastilah telah merencanakan apa saja yang harus dikerjakan secara akurat dan rinci. Terlebih, bagi pebisnis, harus detail mendata hasil bisnis, termasuk biaya keluar masuk agar terhindar dari masalah legalistas perpajakan.
Editor: Ranto Rajagukguk