Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Gunakan Konsultan Pajak, Ini yang Harus Diperhatikan Pengguna Jasanya

Minggu, 26 November 2017 - 20:23:00 WIB
Gunakan Konsultan Pajak, Ini yang Harus Diperhatikan Pengguna Jasanya
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Beragam aturan pajak yang dikeluarkan membuat sejumlah wajib pajak kurang memahami apa yang harus dilakukan serta bagaimana alur pengurusannya. Namun, jika tidak diurus segera, denda administrasi dan sanksi siap menanti. Apalagi membayar pajak adalah suatu kewajiban masyarakat sebagai kontribusi untuk pembangunan negara.

Pajak sendiri, tidak hanya untuk pribadi saja, melainkan perusahaan dan bentuk investasi lainnya yang terkait dengan perpajakan. Maka dari itu, ada baiknya kebingungan Anda dikonsultasikan kepada konsultan pajak. Mengapa dibutuhkan? Para konsultan pajak mengerti masalah perhitungan dan persyaratan dalam golongan wajib pajak. Mereka akan menuntun kliennya hingga dapat melaksanakan dalam kewajiban pajaknya.

Ada banyak konsultan menangani masalah pajak. Tetapi, sebelum berkonsultasi ada baiknya Anda memerhatikan beberapa hal sebelum memilih jasa konsultan pajak. Berikut tips yang iNews.id rangkum, Minggu (26/11/2017).

1. Legalitas

Seluruh jasa konsultan pastinya akan mengantongi surat izin resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pastikan konsultan tersebut juga terdaftar di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Selain itu, selama penuntunan klien wajib pajak, mereka tidak akan mengalami hambatan.

2. Mampu Menjaga Rahasia Data Klien Wajib Pajak

Pastikan konsultan tersebut selalu menjaga dan berkomitmen agar tetap merahasiakan data pajak kliennya. Sebab, syarat untuk menjadi jasa konsultan pajak, harus bisa merahasiakan data tersebut sekaligus klien bisa mempercayakannya. Apabila data klien wajib pajak bocor sanksi maupun tindak pidana akan dikenakan.

3. Tax Planning

Para konsultan pajak yang profesional pastilah telah merencanakan apa saja yang harus dikerjakan secara akurat dan rinci. Terlebih, bagi pebisnis, harus detail mendata hasil bisnis, termasuk biaya keluar masuk agar terhindar dari masalah legalistas perpajakan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut