Ganjil Genap Akan Berlaku untuk Motor, Pengaturan Pola Kerja Disebut Jadi Jalan Keluar
JAKARTA, iNews.id - Seluruh pengendara mobil dan sepeda motor akan terdampak aturan ganjil-genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Nantinya, pengendara yang hendak melewati beberapa ruas jalan di DKI Jakarta harus sesuai antara pelat nomor dan tanggalnya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, maka diprediksi masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum akan meningkat, sementara itu kapasitas angkutan umum di masa epidemi Covid-19 juga akan berkurang.
"Prinsip kesehatan di epidemi adalah jaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan pakai masker. nah kalau mobilitas itu prinsip jaga jarak penting, oleh sebab itu angkutan umum yang digadang-gadang bisa membantu untuk mengalihkan orang dari kendaraan pribadi itu kapasitasnya tidak bisa seperti dulu lagi," ujar Djoko saat dihubungi iNews.id, Minggu (7/6/2020).
Oleh karena itu, menurut Djoko penting untuk dilakukan pengaturan pola kerja untuk mengatasi kebijakan tersebut. Namun, di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami keterbatasan untuk melakukan hal tersebut
Pemprov Jakarta Sebut Ganjil Genap untuk Motor Belum Berlaku
"Sekarang ini kan udah biasa kerja di rumah, nah itu diatur. Namun, Pemprov DKI punya keterbatasan juga, dia hanya bisa mengatur pola kerja di wewenangnya dia, BUMD DKI dan Pemprov DKI, sementara Jakarta itu semua Kementerian/Lembaga di Jakarta nah berarti Pemprov DKI minta bantuan gugus tugas (percepatan penanganan Covid-19)," kata dia.
Dengan berkoordinasi dengan gugus tugas, pola kerja Aparatur Sipil Negara di Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta bisa diakomodasi sekaligus.
"BUMN dan ASN di Kementerian/Lembaga itu gugus tugas, dia bisa minta ke Kementerian Ketenagakerjaan membuat aturan itu pola kerja itu dua arah bisa mengatur jam kerja masuk, bisa mengatur juga shifting kerja dari rumah dan kerja dari kantor," ucap Djoko.
Editor: Ranto Rajagukguk