Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Persilakan Warga Mengadu Nasib ke Jakarta usai Lebaran, asal Punya Skill
Advertisement . Scroll to see content

Ganjil Genap Akan Berlaku untuk Motor, Pengaturan Pola Kerja Disebut Jadi Jalan Keluar

Minggu, 07 Juni 2020 - 14:09:00 WIB
Ganjil Genap Akan Berlaku untuk Motor, Pengaturan Pola Kerja Disebut Jadi Jalan Keluar
Seluruh pengendara mobil dan sepeda motor akan terdampak kebijakan sistem ganjil-genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seluruh pengendara mobil dan sepeda motor akan terdampak aturan ganjil-genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Nantinya, pengendara yang hendak melewati beberapa ruas jalan di DKI Jakarta harus sesuai antara pelat nomor dan tanggalnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, maka diprediksi masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum akan meningkat, sementara itu kapasitas angkutan umum di masa epidemi Covid-19 juga akan berkurang.

"Prinsip kesehatan di epidemi adalah jaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan pakai masker. nah kalau mobilitas itu prinsip jaga jarak penting, oleh sebab itu angkutan umum yang digadang-gadang bisa membantu untuk mengalihkan orang dari kendaraan pribadi itu kapasitasnya tidak bisa seperti dulu lagi," ujar Djoko saat dihubungi iNews.id, Minggu (7/6/2020).

Oleh karena itu, menurut Djoko penting untuk dilakukan pengaturan pola kerja untuk mengatasi kebijakan tersebut. Namun, di sisi lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami keterbatasan untuk melakukan hal tersebut

"Sekarang ini kan udah biasa kerja di rumah, nah itu diatur. Namun, Pemprov DKI punya keterbatasan juga, dia hanya bisa mengatur pola kerja di wewenangnya dia, BUMD DKI dan Pemprov DKI, sementara Jakarta itu semua Kementerian/Lembaga di Jakarta nah berarti Pemprov DKI minta bantuan gugus tugas (percepatan penanganan Covid-19)," kata dia.

Dengan berkoordinasi dengan gugus tugas, pola kerja Aparatur Sipil Negara di Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta bisa diakomodasi sekaligus.

"BUMN dan ASN di Kementerian/Lembaga itu gugus tugas, dia bisa minta ke Kementerian Ketenagakerjaan membuat aturan itu pola kerja itu dua arah bisa mengatur jam kerja masuk, bisa mengatur juga shifting kerja dari rumah dan kerja dari kantor," ucap Djoko.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut