Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:12:00 WIB
Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyerukan seluruh jajarannya untuk tertib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sesuai instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 (Inpres No.2/2021) yang dirilis 25 Maret 2021. 

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres No.2/2021.

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden. 

Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut