Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Pimpin Rakortas Bareng Jajaran Menteri Ekonomi, Rumuskan Paket Stimulus 
Advertisement . Scroll to see content

Dorong Percepatan Izin Usaha, Pemerintah Bentuk Satgas Nasional

Jumat, 03 November 2017 - 18:09:00 WIB
Dorong Percepatan Izin Usaha, Pemerintah Bentuk Satgas Nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memimpin satgas nasional untuk percepatan izin berusaha (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah dalam waktu dekat membentuk satuan tugas (Satgas) nasional untuk mendorong proses percepatan izin berusaha. Satgas nasional itu dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Darmin menuturkan, pembentukan satgas nasional itu berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Fungsi dan tugas satgas nasional tersebut untuk mengurai sengkarut masalah yang terjadi di dunia usaha, utamanya pada proses perizinan.

“Mereka harus melakukan debottlenecking, yaitu upaya menyelesaikan permasalahan tapi hanya di lingkungan mereka. Sisanya kita sebut sebagai satgas pendukung,” ujarnya, di Jakarta Jumat (3/11/2017).

Darmin menambahkan, satgas nasional akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satgas Leading Sector dan Satgas Pendukung. Satgas Leading Sector terdiri atas beberapa Kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya yakni, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di sisi lain, Satuan Tugas Pendukung beranggotakan Kementerian atau Lembaga pendukung. Di daerah, lanjut Darmin, juga akan dibentuk satgas provinsi pendukung dan satgas kabupaten/kota yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Tugas dari satgas yang dibentuk nantinya menyampaikan tugas utama dari satgas baik Kementerian Lembaga maupun daerah berdasarkan hasil monitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing,” ujar Darmin.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut