Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Damri Terbitkan Syarat Baru Perjalanan, Hasil PCR Maksimal 3x24 Jam

Senin, 01 November 2021 - 12:07:00 WIB
Damri Terbitkan Syarat Baru Perjalanan, Hasil PCR Maksimal 3x24 Jam
Perum Damri terbitkan syarat perjalanan baru bagi calon penumpang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perum Damri menerbitkan syarat perjalanan bagi calon penumpangnya. Hal ini menyusul terbitnya ketentuan mengatur syarat perjalanan darat terbaru mulai dari dokumen hingga protokol kesehatan yang dianjurkan.

Adapun ketentuan terbaru Damri untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada scan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Namun, bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Peduli Lindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin,” ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Sidik Pramono, Senin (1/11/2021).

Sementara itu, khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan, Damri tidak mewajibkan pelanggan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen. 

Sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat dapat menerima vaksin. Penumpang diimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.  

Untuk pelanggan dengan dokumen hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Test Antigen namun menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka pelanggan tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. 

Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka protokol kesehatan di Pool Damri maupun armada bus tetap berlaku. 

"Pelanggan tetap diwajibkan untuk memakai masker kain minimal tiga lapis atau masker medis, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik bus, menjaga jarak aman, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah," ucap Sidik.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut