Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Batas Penukaran Hari Ini!
JAKARTA, iNews.id - Informasi 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI penting diketahui masyarakat. Sebab, BI memberlakukan batas penukaran adalah hari ini, Rabu (30/4/2025). Berikut informasinya.
Melansir laman resmi Bank Indonesia, uang rupiah yang dicabut dari peredaran adalah uang yang sudah tidak berlaku. Adapun, masa penukaran uang yang dicabut adalah 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.




Sementara itu, 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI bisa ditukarkan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tak dapat ditukarkan lagi.
BI Tahan Suku Bunga Tetap 5,75 Persen di April 2025
Editor: Puti Aini Yasmin