Cara Mengetahui EFIN Pajak Jika Lupa untuk Login DJP Online, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id – Bagaimana cara mengetahui EFINPajak untuk login DJP Online penting untuk diketahui. Apalagi, EFIN dibutuhkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi.
EFIN adalah Electronic Filing Identification Number, yaitu sebuah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak. Fungsi utamanya adalah untuk memfasilitasi dan mengamankan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.
Dengan menggunakan EFIN, Wajib Pajak dapat melakukan transaksi elektronik atau e-Filing terkait pembayaran pajak, pengajuan laporan pajak, dan proses lainnya yang terkait dengan urusan pajak, serta sebagai alat autentikasi agar setiap transaksi e-Filing pajak dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Sedangkan e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online dan real time. Hal ini sudah dilakukan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Melansir laman resmi Klik Pajak, e-Filing sendiri merupakan metode pelaporan pajak tahunan yang digunakan Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online dan real time. Sistem ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan SPT tanpa harus datang langsung ke kantor pajak fisik.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online dan perubahannya dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019, mencakup pedoman dan kebijakan terkait dengan penggunaan teknologi dalam pelaporan pajak online.
1) Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://pajak.go.id/. Wajib Pajak Badan harus membuat akun dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs tersebut.
2) Setelah berhasil mendaftar akun, Wajib Pajak Badan perlu mengisi formulir aktivasi EFIN yang tersedia di akun tersebut.
3) Setelah proses aktivasi, Wajib Pajak Badan akan diarahkan ke halaman EFIN dimana formulir pendaftaran dapat diunduh. Pastikan data yang dibutuhkan diisi dengan benar dan lengkap.
4) Terakhir, Wajib Pajak Badan perlu mencetak formulir tersebut. Selanjutnya, bawa formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
1. Untuk Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
-Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan yang dapat digunakan jika NPWP belum diterbitkan.
-NPWP atau SKT atas nama pengurus perusahaan yang melakukan pengajuan EFIN.