Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu di Istana, Prabowo dan JK Bahas Swasembada Energi hingga Pertumbuhan 8 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih? Cek Besarannya

Selasa, 22 Oktober 2024 - 05:20:00 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih? Cek Besarannya
55 wakil menteri berfoto bersama di halaman Istana Negara (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik wakil menteri pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Terdapat 55 wakil menteri dan 1 wakil kepala lembaga yang dilantik.

Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan keputusan presiden (keppres) terkait pengangkatan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

Lalu, Prabowo memandu pembacaan sumpah/janji jabatan. Para wakil menteri lalu mengulangi pengucapan sumpah jabatan tersebut.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Prabowo diikuti para wakil menteri.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut