Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun hingga Maret 2026. Pencapaian ini ditopang oleh kuatnya fungsi intermediasi dan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae tren positif ini menjadi bukti keberhasilan peta jalan industri yang sedang berjalan.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (16/5/2026).
Sejalan dengan lonjakan aset, penyaluran pembiayaan syariah juga tumbuh impresif sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun.
Angka kenaikan ini berada di atas rata-rata pertumbuhan perbankan nasional, didorong oleh perolehan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melesat 11,14 persen yoy ke posisi Rp811,76 triliun.
Kontribusi sektor ini terhadap penguatan sektor riil tercermin dari rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) yang terus mendaki hingga menyentuh 87,65 persen.
Di sisi lain, risiko pembiayaan tetap terkendali dengan sangat baik, di mana rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross berada di level 2,28 persen dan NPF Net yang sangat sehat di angka 0,87 persen.
Sebagai bagian dari implementasi pilar pertama RP3SI terkait penguatan struktur, OJK mencatat saat ini sudah ada tiga bank syariah berskala besar yang menempati posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.
Struktur industri ini diproyeksikan semakin kokoh tahun ini seiring dengan target rampungnya satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off.
Selain di kelas bank umum, konsolidasi juga gencar dilakukan pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. OJK tengah mengawal proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan mengerucut menjadi 9 BPR Syariah yang lebih efisien dan berdaya saing tinggi.
Untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah, OJK telah merilis sembilan pedoman produk berbasis akad serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Kehadiran Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sejak 2025 juga turut mempercepat inovasi produk unik, seperti implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang mengumpulkan dana hingga Rp22,76 miliar, serta Shariah Restricted Investment Account (SRIA) yang mencatatkan nominal piloting Rp1,35 triliun.
Dian menegaskan bahwa perbankan syariah tidak sekadar mengejar pertumbuhan angka, melainkan terus memperluas kontribusinya pada pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah. Hal ini dibuktikan dengan komitmen penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM yang telah menembus angka Rp217,86 triliun.
Editor: Puti Aini Yasmin