Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Naikkan Upah Minimum 33 Persen Jadi Rp15 Juta

Kamis, 19 November 2020 - 18:20:00 WIB
Arab Saudi Naikkan Upah Minimum 33 Persen Jadi Rp15 Juta
Arab Saudi menaikkan upah minimum sebesar 33 persen dari 3.000 riyal menjadi 4.000 riyal. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi menaikkan upah minimum sebesar 33 persen di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan standar upah tersebut untuk mendongkrak daya beli sekaligus mendorong warga bekerja di sektor swasta.

Dilansir Al Arabiya, Kamis (19/11/2020), upah minimum Arab Saudi naik dari 3.000 riyal (Rp11,4 juta) menjadi 4.000 riyal (Rp15,2 juta). Satu riyal saat ini setara Rp3.800.

Departemen Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi menyatakan, kenaikan berlaku lima bulan lagi terhitung sejak Rabu (18/11/2020) tanpa diumumkan tanggal pasti. Standar upah tersebut juga berlaku bagi pelajar yang bekerja paruh waktu, pekerja paruh waktu, dan pekerja freelance.

Pemerintah Saudi menyebut, perusahaan yang tidak bisa memenuhi standar upah baru tidak masuk dalam bagian program pemerintah. Adapun pekerja yang diberikan upah antara 3.000-4.000 riyal dihitung separuh warga. Hal tersebut berdampak pada bantuan yang diberikan pemerintah.

Dikutip dari Zawya, Arab Saudi memiliki Dana Pengembangan SDM (Hadaf) berupa subsidi kepada sektor swasta. Subsidi diberikan kepada pekerja swasta hingga 50 persen dari gaji selama dua tahun.

Pada Oktober 2020, Hadaf menggelontorkan 113 juta riyal kepada pekerja swasta. Kebijakan itu demi mendorong warga Saudi, baik laki-laki maupun perempuan, untuk masuk pasar tenaga kerja.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut