Apindo akan Ajukan Judicial Review Iuran Tapera ke Mahkamah Agung!
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pertimbangan itu dilakukan sambil menunggu sikap pemerintah terkait polemik Tapera.
Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani pihaknya masih menunggu itikad baik pemerintah agar mau duduk bersama dengan para pengusaha dan pekerja. Ia mengaku pada dasarnya Tapera memiliki tujuan baik, namun beban kewajiban iuran dinilai belum disepakati secara bersama.
"Nah kalau kita melihat langkahnya apa? Langkah selanjutnya kita akan lakukan judicial review. Kalau memang harus dilakukan ya mungkin kita akan harus ke arah situ," ucap Shinta selepas jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Kendati demikian, Shinta menegaskan Apindo masih menunggu sikap pemerintah untuk dialog bersama. Apindo mengungkapkan hal tersebut sembari didampingi Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban.
BP Tapera Klaim Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Berhenti Kerja
"Karena kami (Apindo dan KSBSI) merasa perlu ada satu posisi bersama untuk masukkan kepada pemerintah, karena kadang-kadang pemerintah juga bingung tentang berbagai kepentingannya. Dalam saat ini kepentingan kita sama," katanya.
Shinta menjelaskan, sebelum dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 perihal Tapera. Apindo juga sudah menyuarakan kekhawatiran atas aturan Tapera sebelumnya.
KSP Sebut Tapera juga Ada di Negara Lain: Malaysia-Singapura
"Jadi semenjak undang-undangnya keluar di tahun 2016 UU Nomor 4, pada waktu itu kami juga sudah menyuarakan kekhawatiran kami mengenai sikap daripada Tapera itu," tutur Shinta.
Dia pun menjelaskan pula iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik bagi pekerja maupun pengusaha. Pasalnya sejak sebelum Tapera, beban iuran yang dipotong dari gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.
Heboh Iuran Tapera Potong Gaji Pekerja, Ternyata Gaji Komitenya Tembus Rp43 Juta!
"Saat ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24 persen sampai 19,74 persen. Nah ini apa saja, ada jaminan sostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam jadi jumlahnya besar," ucap Shinta.
Oleh sebab itu, Shinta mengatakan pihaknya menganjurkan jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela bagi para pekerja.
"Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silahkan buat sukarela," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin