Airport Tax Naik Saat Tiket Pesawat Mahal, Ini Tanggapan Apjapi
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) memberikan tanggapan atas kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax secara tiba-tiba.
Ketua Umum Apjapi, Alvin Lie, menyayangkan keputusan pengelola bandara yang menaikkan airport tax ketika harga tiket pesawat sedang mahal. Hal itu, semakin menambah beban konsumen transportasi udara.
Apalagi kenaikan aiport tax di beberapa bandara cukup signifikan, yaitu berkisar antara 30 persen sampai 75 persen. Kenaikan aiport tax tersebut sudah diberlakukan di beberapa bandara pada akhir Juni 2022, dan akan diterapkan bertahap ke bandara lainnya pada Juli dan Agustus 2022.
"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," kata Alvin, di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Sukses Transformasi, Erick Thohir Bakal Dirikan Sarinah Mini di Bandara
Dia menyoroti tindakan operator bandara yang tidak mengumumkan kenaikan tarif airport tax secara transparan. Menurutnya kenaikan tarif airport tax seharusnya diumumkan terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
Alvin menyebutkan, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40 persen menjadi 70.000 dari semula 50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75 persen menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya 40.000.
Aktivitas Penerbangan di Bandara YIA Tumbuh 71,42 Persen
"Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022," ungkap Alvin.
Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.
Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
Editor: Jeanny Aipassa