Rencanakan Liburan dengan Mister Aladin saat Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat

Siska Permata Sari
Ide rencana liburan dengan Mister Aladin (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sudah diberlakukan oleh Pemerintah di 15 kabupaten/ kota di luar Jawa dan Bali sejak Senin (12/7/2021) lalu. 

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Darurat diperluas wilayahnya, setelah  melihat perkembangan sejumlah data di antaranya BOR atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 65 persen,  dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen

Airlangga menegaskan, aturan yang diterapkan di 15 kabupaten/kota itu mengikuti aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujar Airlangga Hartarto (9/7/2021).

15  kabupaten/kota di luar Jawa - Bali yang melaksanakan PPKM Darurat:

1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Medan
5. Kota Batam
6. Kota Tanjungpinang
7. Kota Bandar Lampung
8. Kota Pontianak
9. Kota Singkawang
10. Kabupaten Berau
11. Kota Balikpapan
12. Kota Bontang
13. Kota Mataram
14. Kota Sorong
15. Kabupaten Manokwari.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
5 hari lalu

Strategi Tepat Mengelola Pemesanan Tiket Pesawat Perjalanan Bisnis

6 hari lalu

Medina Dina Nyaris Terjebak Gelombang Panas Ekstrem saat Liburan di Italia

6 hari lalu

Rencanakan Liburan Impian Lebih Hemat: Diskon hingga Rp250.000

9 hari lalu

Liburan ke Jepang Jelajah Fukuoka Tanpa Pusing Urus Itinerary

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal