Kemenparekraf Beri Bantuan Promosi Film Indonesia, Angela Tanoesoedibjo: Bangkitkan Perfilman Indonesia

Vien Dimyati
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo sebut Kemenparekraf beri bantuan promosi film Indonesia (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Dalam rangka membangkitkan industri perfilman, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak insan perfilman Tanah Air turut berpartisipasi dalam program Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, sebagai upaya membangkitkan kembali industri perfilman Indonesia yang terdampak akibat Pandemi Covid-19, Kemenparekraf mengajak seluruh Insan Perfilman Tanah Air untuk mendaftarkan karyanya. Selain itu, pelaku perfilman juga dapat berpartisipasi pada Program Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia.

"Kegiatan ini sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Subsektor Film yang terdiri dari 3 skema: Promosi - Lisensi - Produksi," ujar Angela Tanoesoedibjo dikutip melalui Instagramnya, Jumat (1/9/2021).

Dalam akun tersebut, Angela mengatakan, periode pendaftaran untuk Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia mulai dari 1 hingga 10 Oktober 2021. Info lebih lanjut untuk persyaratan dan pendaftaran bisa cek melalui website: penfilm.kemenparekraf.go.id.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Destinasi
3 jam lalu

5 Aktivitas Seru di Batam untuk Menghabiskan Waktu Bersama Teman

Destinasi
14 hari lalu

Tak Lagi Jauh, Tanjung Lesung Jadi Primadona Wisata Baru Jabodetabek

Destinasi
16 hari lalu

Rekomendasi Spot Liburan Baru di Bintaro, Bounce Street Asia yang Mengasyikan!

Destinasi
24 hari lalu

Serunya Liburan di Kota Tua Jakarta, Murah dan Aksesnya Gampang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal