Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Pemain Timnas Indonesia Sampaikan Keberatan

Abdul Haris
Mantan pemain Timnas Indonesia, Irfan Raditya, menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan kasus korupsi proyek rehabilitasi di Universitas Islan Negeri Sumatera Utara (UINSU). (Foto: IST)

MEDAN, iNews.id – Mantan pemain Timnas Indonesia, Irfan Raditya, menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan dakwaan kasus korupsi proyek rehabilitasi di Universitas Islan Negeri Sumatera Utara (UINSU). 

Irfan menyampaikan eksepsi itu melalui kuasa hukumnya, Anugrah Aditya P. Situngkir SH, Eri lukmanul Hakim Pulungan SH MH, Faris Aziz HP SH dan Reza Auli HP SH dari Law office Aditya Situngkir & Partners.

Dalam eksepsi itu, Irfan meminta jaksa bersifat cermat dan teliti dalam membuat sebuah dakwaan. Pasalnya, mereka menilai dakwaan jaksa dianggap kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap, baik dari segi uraian kronologis maupun penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara aquo.

Selain itu, pada dakwaan jaksa yang telah dipelajari oleh mereka bahwasanya kuasa hukum mengungkapkan kebingungan terhadap uraian dakwaan yang menarik pihak-pihak lain.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ibam Divonis Besok terkait Kasus Chromebook, Nadiem: Kami Berdoa untuk Beliau

Nasional
10 jam lalu

Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Soccer
12 jam lalu

Live RCTI! Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Soccer
17 jam lalu

John Herdman Bentuk Mental Baja! Timnas Indonesia Dilarang Takut Jepang dan Qatar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal