Tanggapi Vonis Kasus Kanjuruhan, Ketua DPP Perindo Effendi Syahputra: Terlalu Ringan!

Muhammad Gazza
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Lukman Hakim).

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Perindo, Effendi Syahputra menanggapi soal penjatuhan vonis terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, vonis yang diberikan terlalu ringan.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Dari lima terdakwa, tiga divonis penjara kurang dari dua tahun, dan dua lainnya divonis bebas.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, masih belum dibawa ke pengadilan. Hal itu disebabkan karena dirinya masih melengkapi proses dokumen.

Effendi mengungkapkan bahwa dirinya tidak setuju dengan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

"Tentu saya merasa vonis tersebut terlalu ringan, ya, jauh dari tuntutan jaksa," tutur Effendi, dikutip dari tayangan Buletin iNews di YouTube, Minggu (19/3/2023).

Editor : Dimas Wahyu Indrajaya
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Harlah 100 Tahun, Perindo Apresiasi Peran NU sebagai Pilar Peradaban Bangsa

Nasional
23 hari lalu

Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami

Nasional
23 hari lalu

Peringati Isra Mikraj, DPD Perindo Lebak Gelar Khitanan Massal

Soccer
1 bulan lalu

Hasil Arema FC vs Persita Tangerang: Singo Edan Dibikin Malu di Kanjuruhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal