Tangan Kanan Shin Tae-yong Bongkar Isi Surat Pemecatan PSSI, Tak Ada Alasan Detail

Reynaldi Hermawan
Tangan kanan Shin Tae-yong yakni Kim Jong-jin membongkar isi surat pemecatan dari PSSI. (Foto: Tangkapan layar youtube close the door Deddy Corbuzier)

JAKARTA, iNews.id - Tangan kanan Shin Tae-yong yakni Kim Jong-jin membongkar isi surat pemecatan dari PSSI. Dia mengatakan tak ada alasan pemberhentian yang dituliskan secara detail.

Pria yang dulu menjabat sebagai analis tim di skuad Timnas Indonesia itu menjelaskan kronologi pemecatan Shin Tae-yong dari kursi kepelatihan Timnas Indonesia.

Kim mengatakan perwakilan PSSI yakni Manajer Tim Sumardji mendatangi kediaman Shin Tae-yong dan dirinya hanya 2,5 jam sebelum berita pemecatan diumumkan ke publik, Senin (6/1/2025). Sumardji kemudian langsung menyodorkan surat pemecatan.

"Ini suratnya tolong ditandatangani. Terima kasih atas pelayanan anda. Terima kasih atas segala yang telah Anda lakukan," kata Kim dikutip dari video podcast Close The Door Deddy Corbuzier dikutip, Rabu (22/1/2025).

"Di suratnya tertulis, karena ada beberapa masalah yang kami (PSSI), pantau inilah keputusan kami," lanjutnya.

"Apakah dalam suratnya tertulis alasan mengapa (dipecat)," tanya Deddy.

"Ya, namun tidak mendetail. Tidak ada detailnya sama sekali," jawab Kim.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
Soccer
22 hari lalu

Timnas Indonesia Disebut Kehilangan Identitas, Sulit Bersaing dengan Vietnam

Soccer
24 hari lalu

Legenda Timnas Indonesia Berharap John Herdman Lewati Prestasi Shin Tae-yong

Soccer
29 hari lalu

John Herdman Pasang Target Gila, Ingin Patahkan Rekor Shin Tae-yong di Piala Asia 

Soccer
2 bulan lalu

Diminta Fans Kembali Latih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Bilang Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal