Menpora Malaysia Syed Saddiq Kirimkan Surat Permintaan Maaf atas Pengeroyokan Suporter Indonesia

Haryo Jati Waseso
Menpora Malaysia Syed Saddiq. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia Syed Saddiq dikabarkan telah mengirimkan surat permintaan maaf secara resmi kepada pemerintah Indonesia, terkait pengeroyokan suporter yang terjadi November lalu.

Pada rilis yang diterima iNews.id, Minggu (15/11/2019), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengungkapkan telah menerima surat tersebut. Surat itu menjadi balasan dari nota keberatan yang sebelumnya dikirimkan Pemerintah Indonesia.

Alhamdulillah, Menteri Belia dan Sukan Malaysia Syed Saddiq Bin Syed Abdul Rahman secara resmi telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia (dalam hal ini Kemenpora),” bunyi pernyataan di rilis tersebut

“Surat tersebut merujuk atas surat yang dikirimkan oleh Kemenpora dengan No. 11.22.12/SET/XI/2019 tertanggal 22 November 2019 dan  langsung ditandatangani oleh Menteri Belia dan Sukan Malaysia, yang pada intinya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah menimpa suporter Indonesia,” tuturnya.

Kemenpora juga mengungkapkan Pemerintah Malaysia telah meminta pihak kepolisian untuk menginvestigasi kasus ini dan akan memberikan hukuman kepada para pelaku.

Editor : Haryo Jati Waseso
Artikel Terkait
Soccer
9 jam lalu

Timnas Indonesia Dipastikan Lawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Soccer
12 jam lalu

Resmi! Justin Hubner Masuk Daftar Bek Elite U-23 Eropa, Sejajar Bintang Barcelona

Soccer
14 jam lalu

Statistik Ole Romeny Jadi Sorotan Saat Oxford United Terpuruk di Zona Degradasi

All Sport
14 jam lalu

Erick Thohir Bertemu Menpora Malaysia jelang SEA Games 2027, Ini yang Dibahas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal