UMK Bantul hanya Naik Rp51.960, Kota Yogya Rp65.531

Antara
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. (Foto : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 3,24 persen. Bantul yang terendah kenaikannya yakni hanya Rp51.960 atau hanya naik 2,90 persen.

"Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji seusai Rapat koordinasi penetapan UMK 2021 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/11/2020)

Jumlah UMK 2021 di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 3,27 persen atau sebesar Rp65.531 dari UMK 2020 menjadi Rp2.069.530, diikuti Kabupaten Sleman naik 3,11 persen atau Rp57.500 menjadi Rp1.903.500.

Berikutnya, Kabupaten Bantul naik 2,90 persen atau Rp51.960 menjadi Rp1.842.460, Kabupaten Kulonprogo naik 3,11 persen atau Rp54.500 menjadi Rp1.805.000, dan Kabupaten Gunungkidul naik 3,81 persen atau Rp65.000 menjadi Rp1.770.000.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal