Ternak dari Luar Bantul Wajib Dikarantina 14 Hari

Antara
Pemkab Bantul mewajibkan karantina 14 hari bagi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah. (Foto ilustrasi : MPI/Erfan Erlin)

BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul mewajibkan karantina 14 hari bagi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah. Langkah ini untuk memastikan bahwa kondisi hewan tersebut sehat serta bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Sebagai antisipasi penyebaran PMK kita akan keluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) ternak dan ternak yang didatangkan dari luar kalau sudah masuk Bantul kita karantina 14 hari, setelah itu kita periksa baru bisa keluarkan SKKH untuk ternak," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo, Kamis (06/6/2022).

Joko Waluyo mengatakan, dokter akan mengeluarkan SKKH ternak setelah melakukan pemeriksaan dan dalam kondisi sehat pada ternak dari luar yang sudah dilakukan karantina oleh pengusaha maupun pedagang di Bantul.

"Sekarang ternak dari luar harus ada SKKH, dan sebelum 14 hari kita tidak berani mengeluarkan SKKH, apalagi sekarang sohibul-sohibul yang mencari hewan untuk kurban juga harus ada SKKH, hewan kurban harus ada SKKH," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal