YOGYAKARTA, iNews.id - Rencana Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada yang akan menggelar diskusi dengan tema Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau Dari Sistem Kenegaraan tuai polemik. Penggunaan kata 'pemecatan presiden' ini persoalkan sejumlah pihak.
Diskusi yang menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Prof Ni’matul Huda dan moderator Mahasiswa FH UGM M Anugerah Perdana ini rencananya akan digelar secara online via aplikasi Zoom, Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB-16.00 WIB. Menghindari polemik yang berkepanjangan, CLS FH UGM pun menganti tema diskusi menjadi Meluruskan Persolan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan.
Mengenai polemik dan pergantian tema kegiatan tersebut, Presiden CLS FH UGM Aditya Halimawan mengatakan tema yang diangkat dalam acara ini bukan sebagai gerakan makar. Dia menegaskan, tema itu justru untuk menanggapi adanya isu yang beredar soal penuruan presiden di tengan pandemi ini.
Diskusi ini juga dimaksudkan sebagai edukasi kepada masyarakat. Bahwasannya, jika pemberhentian presiden memang diatur oleh hukum ketatanegaraan.
“Kami ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa presiden tidak dapat diturunkan secara sembarangan, presiden hanya dapat diturunkan karena alasan hukum,” kata Adit Jumat (29/5/2020).