Ribuan ASN Terima Bansos Wajib Mengembalikan

Widya Michella
Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial dari pemerintah. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (bansos).  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta mereka mengembalikan bansos yang telah diterima. 

Muhadjir menyebut bansos seharusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma menyebut 31.624 ASN menerima bansos.

"Itu seharusnya dikembalikan kalau memang salah, apalagi itu ASN harus mengembalikan. Prosesnya nanti biar diatur Kemensos," ucap Muhadjir di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Muhadjir mengatakan hal tersebut terjadi karena ada kesalahan dalam proses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos. Baik karena murni kesalahan ataupun karena disengaja.

"Mereka yang seharusnya berhak malah tidak dapat atau sebaliknya mereka yang semestinya tidak berhak malah dapat. Dan itu harus terus dirapikan dan kejadian itu bisa karena sengaja, tapi sebagian besar kadang-kadang juga tidak sengaja," tuturnya.

Muhadjir menyampaikan adanya kesalahan 31.624 DTKS penerima bansos tidak hanya terjadi kepada ASN dan PNS saja. Namun juga terjadi pada sejumlah warga yang tidak masuk kategori penerima bansos justru terdata sebagai penerima bansos.

"Saya kira tidak hanya PNS, ada beberapa orang yang sebetulnya memang tidak berhak tapi mendapat, itu juga banyak dan ini terus kita susuri terus dengan Bu Mensos," kata Muhadjir

Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan perbaikan pada DTKS yang merupakan landasan bagi pemerintah dalam memberikan bansos agar tepat sasaran.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal