Retribusi Pasar Tumenggungan Sesuai Perda, Bupati Kebumen Pastikan Tak Ada Lagi Pungli

Joe Hartoyo
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto berdialog dengan pedagang pasar Tumenggungan. (foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memastikan tidak ada lagi pungutan liar (pungli) di Pasar Tumenggungan. Retribusi yang dibebankan kepada pedagang sudah sesuai perda.  

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Frans Haidar mengatakan, pungutan retribusi kepada pedagang mendasarkan pada Perda No 03 Tahun 2019. Di dalam perda ini ada Pasar tipe A, Tipe B, Tipe C dan Tipe D, yang semuanya masih dibagi lagi ke dalam pedagang kios, los dan lesehan.

"Pasar Tumenggungan termasuk kategori Tipe A, maka berdasarkan Perda Pelayanan Pasar maka rata-rata dikenakan Rp1.000 untuk lapak lesehannya," ujar Frans, Senin (31/1/2022).

Sedangkan untuk retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan Perda No 06 tahun 2012 dan Peraturan Bupati Kebumen no 10 tahun 2015. Semua pedagang membayar retribursi sampah rata2 sebesar Rp500. Untuk retribusi pengeloaan parkir berdasarkan Perda No 17 Tahun 2021, dengan besaran Rp.1000 untuk motor roda 2 dan Rp2.000 untuk mobil. 

“Parkir di luar pasar menjadi kewenangan Dinas Perkimhub," ujar Frans.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Mantan Kadispora Sukabumi dan Staf Perempuan Ditahan

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Ini Reaksi Polisi saat Lihat Demo Warga Jombang Bawa Bendera One Piece

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal