Polisi Ringkus Pasutri Spesialis Pencuri Ponsel di Gunungkidul

Kismaya Wibowo
Polres Gunungkidul saat gelar perkara tersangka kasus pencurian ponsel. (Foto: iNews/Saeful Effendi)
GUNUNNGKIDUL, iNews.id - Tim Reserse Polres Gunungkidul menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku spesialis pencurian ponsel. Warga Desa Ngawis, Kecamatan Karangmo, itu diciduk di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan, 8 Maret 2018.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasutri itu kompak melakukan kejahatan dan mencuri di 35 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah di Gunungkidul. Selain mengamankan keduanya, petugas juga menyita barang bukti sejumlah ponsel hasil pencurian.

Pasutri itu mengaku nekat mencuri lantaran alasan ekonomi. Keduanya memiliki peran masing-masing, suami yang beraksi mencuri, sedangkan istrinya bagian menjual hasil curian tersebut. Atas perbuatannya, pasutri itu ijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Beriktu tayangan video beritanya;


Video Editor: Kuntadi

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

57 tahun lalu

Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

57 tahun lalu

Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Tenda Arena Balap Mobil di Gunungkidul Porak-poranda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal