Kenaikan UMK DIY 2023 Akan Diumumkan Rabu Besok

erfan erlin
Pemda DIY bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota akan secara serentak mengumumkan UMK 2023. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id- Pemda DIY bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota akan secara serentak mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Mereka akan mengumumkan besaran kenaikan UMK di masing-masing kabupaten/kota pada Rabu (7/12/2022) besok.

Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mengatakan, Pemda DIY memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 akan naik. Kenaikan UMK ini ditetapkan menyusul penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2023 yang baru saja diputuskan sebesar Rp1.840.915,53.  "Angka ini naik 7,65 persen dari 2022 sebesar Rp140.866,86,"ungkap dia.

Aji menambahkan kebijakan ini diputuskan usai rapat koordinasi Pemda DIY dengan pemkab/pemkot serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DIY. Kenaikan UMK 2023 akan diumumkan secara serempak pada Rabu besok.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Gunungkidul, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal