Kata Pakar Hukum soal Nelayan Jadi Tersangka karena Tangkap Kepiting

Sindonews
Ainun Najib
Keadilan hukum di Indonesia. (Foto: ilustrasi)

BANTUL, iNews.id – Kasus pidana yang dialami nelayan Pantai Samas, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Mulyadi alias Pencik (30) dan pedagang ikan, Supriyanto (31), menjadi perhatian masyarakat.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh polisi karena menangkap kepiting berukuran jumbo. Penangkapan dan penjualan kepiting itu dinilai melanggar Permen Kelautan dan Perikanan No 56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting, Lobster dan Rajungan.

Pakar Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Muh Khambali mengatakan, permen tersebut tidak menyebutkan ancaman pidana atau denda. "Di situ hanya disebutkan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Jumat (31/8/2018).

Sesuai Perma No 2/2012 juga disebutkan bahwa jika pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta maka dalam proses penyidikannya tidak dilakukan penahanan. Namun jika itu adalah perampokan, pencurian dan tindakan pidana berat lain meski nilainya di bawah Rp2,5 juta, menurutnya, tetap harus ditahan.

Terkait kasus yang menimpa Tri dan Supriyanto, dosen Fakultas Hukum UCY ini menilai keduanya tida perlu ditahan. Selain keduanya adalah tulang punggung keluarga, beban psikologis keluarga dan masyarakat juga perlu diperhatikan oleh penegak hukum apalagi nilai kerugian dalam kasus ini juga tidak banyak. "Proses hukum tetap berjalan, namun alangkah bijaksana dan bermartabat jika tidak dilakukan penahanan," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal