Hak Dasar Buruh Migran Indonesia Rentan Dilanggar

Kuntadi
narasumber dalam Seminar Kejahatan Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah (tiga kiri) saat menjadi pembicara seminar "Transnasional yang terorganisir, Perspektif Hukum yang Multidimensial" di UC UGM, Kamis (16/11/2017) siang.

YOGYAKARTA, iNews.id - Buruh Indonesia yang bekerja di luar negeri rentan tidak mendapatkan hak-haknya. Dari sekitar 6 juta imigran, 80% di antaranya bekerja pada sektor informal. Sehinga mereka rentan tidak mendapatkan hak informasi, hak berkomunikasi, dan hak memperoleh pendidikan dan berlatihan serta berserikat.

"80% buruh kita itu bekerja informal, dan banyak yang menjadi pekerja rumah tangga," kata Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, seusai menjadi narasumber dalam Seminar Kejahatan Transnasional yang terorganisir, Perspektif Hukum yang Multidimensial di UC UGM, Kamis (16/11/2017) siang.

Keberadaan buruh migran ini cukup dilematis. Pada 2016 lalu, mereka mampu membawa pulang devisa senilai Rp116 triliun. Namun mereka bekerja selalu mendapatkan perlakuan buruk dari majikannya. Mereka tidak pernah mendapatkan perlindungan sesuai predikat sebagai pahlawan devisa.

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-31 ASEAN yang digelar di Manila, Filipina telah menghasilkan konsensus perlindungan bagi pekerja migran. Keputusan harus bisa dilaksanakan secara sungguh-sungguh di setiap negara dan tidak hanya menjadi dokumen semata.

"Harapan kita negara anggota Asean sungguh-sungguh menghormati apa yang disepakati karena semua ini untuk kepentingan warga negara Asean yang menjadi pekerja migran," harap Anis.   

Indonesia juga telah menngesahkan UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada 25 Oktober. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pelengkap dari UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Diharapkan para pekerja migran nantinya benar-benar mendapatkan hak atas  informasi, hak komunikasi, hak memperoleh pendidikan dan pelatihan serta hak untuk berserikat.

“Harus ada kesungguhan pemangku kepentingan, peran masyarakat dan akademisi serta masyarakat sipil dalam mengawal pelaksanaan UU ini," tuturnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Ganjar Pranowo Respons Curhatan Eks Buruh Migran asal Cianjur, Ini Tanggapannya

3 tahun lalu

Eks Buruh Migran Cianjur Curhat ke Ganjar, Ceritakan Pahit Getir Bekerja di Luar Negeri

3 tahun lalu

Khofifah Imbau Muslimat NU Berhati-hati dan Tak Mudah Terprovokasi Konten Politis

3 tahun lalu

Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Garut Diancam Hukuman Berat, 15 Tahun Penjara Menanti

3 tahun lalu

Telantar 13 Tahun di Kalbar, TKW asal Purwakarta Dipulangkan dengan Kondisi Syok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal