Empat Polsek di DIY Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

Priyo Setyawan
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. (Foto: Antara)

SLEMAN, iNews.id-Empat Polsek di DIY tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Keempat polsek itu yakni yakni Polsekta Kraton, Ngampilan dan Pakualaman yang masuk wilayah Polresta Yogyakarta dan Polsek Rongkop yang masuk wilayah Polres Gunungkidul. Keempat polsek tersebut tetap bisa menerima laporan namun untuk proses penyidikan akan dilimpahkan ke Polres setempat.

Kepastian ini setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Dari jumlah itu empat polsek ada di DIY.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021  yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal