Civitas Akademika UII Gelar Tabur Bunga Matinya Demokrasi Indonesia

Heru Trijoko
Civitas akademika UII Yogyakarta melakukan aksi tabur bunga di atas keranda sebagai simbolisasi matinya demokrasi di Indonesia, Kamis (14/3/2024). (Foto: iNews)

YOGYAKARTA, iNews.id - Civitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menggelar tabur bunga di atas keranda sebagai simbolisasi matinya demokrasi di Indonesia, Kamis (14/3/2024). 

Aksi yang dipimpin Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid tersebut digelar di depan Gedung Auditorium Abdul Kahar Muzakkir. 

Usai tabur bunga, civitas akademika UII mengeluarkan pernyataan sikap bertajuk Selamatkan Demokrasi Indonesia. Sebelumnya, civitas akademika UII Yogyakarta secara bergantian melakukan orasi terhadap kondisi bangsa terkini.

Rektor UII Yogyakarta, Fathul Wahid mengatakan, pernyataan sikap tersebut merupakan aksi nyata yang digerakkan oleh hati nurani. “Ini juga bentuk kesadaran anak bangsa yang melihat praktik berbangsa dan bernegara yang semakin jauh dari nilai-nilai keadaban,” katanya.

Karena itu, UII menyatakan hal-hal berikut. Pertama, menuntut seluruh penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi etika berbangsa dan bernegara, menghormati hak dan kebebasan warga negara, dan mengembalikan prinsip independensi peradilan.

Kedua, mengingatkan pejabat negara bahwa mereka memiliki tugas konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi tercapainya masyarakat yang sejahtera, beradab, adil, dan makmur.

Ketiga, mendorong partai politik untuk menjaga independensinya sehingga berdaya dalam menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mampu menjalankan perannya untuk membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Keempat, mendesak partai politik yang kalah dalam Pemilihan Presiden 2024 ini untuk menjadi oposisi penyeimbang yang berpegang teguh pada etika berbangsa dan bernegara, serta menjunjung tinggi Konstitusi dan hak-hak asasi manusia dengan menggunakan hak angket dan mencari langkah politik dan hukum lainnya sebagai penghukuman terhadap Presiden Jokowi yang terbukti mengkhianati Reformasi 1998 dan telah melakukan praktik korupsi kekuasaan secara terbuka.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Festival Kuliner Non-Halal Dibuka dengan Pembatasan, Ini Respons Dewan Syari’ah Kota Surakarta

57 tahun lalu

Mensos Risma Ajak Civitas Akademika Poltekesos Bandung Manfaatkan Teknologi

57 tahun lalu

Rektor UII Sampaikan 7 Poin Pernyataan Sikap soal Matinya Demokrasi di Indonesia

57 tahun lalu

7 Poin Pernyataan Sikap Jaringan Gusdurian, Singgung Integritas hingga Pelanggaran Etika

57 tahun lalu

Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala Serukan Sikap Pemilu 2024, Ini 7 Poin yang Disampaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal