Bunuh dan Buang Mayat Wanita ke Sumur, Pria Divonis 11 Tahun Penjara

Kuntadi
Pelaku pembunuhan (tengah). (Foto: iNews.id/Kuntadi).

KULONPROGO, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memvonis 11 tahun penjara Asiman (43) terpidana kasus pembunuhan Sri Iswanti (21) seorang pemandu lagu (Ladies Companion/LC). Pelaku diketahu membuang jenazah korban ke dalam sumur pada awal 2018.

Ketua majelis hakim Awaludin Hendra Aprilana, dalam amar putusannya melihat perbuatan terdakwa salah. Apalagi setelah mendengar keterangan saksi dan pengakuan terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Perbuatan Asiman melanggar secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 338 KUHP dan dijatuhi pidana selama 11 bulan dipotong masa tahanan," kata Awaludin dalam persidangan, Kamis (26/7/2018).

Dalam putusannya majelis hakim juga mendengarkan beberapa keterangan dari terdakwa dan sejumlah saksi. Hal yang meringankan terdakwa, di antaranya menyesali perbuatannya dan memiliki tanggung jawab kepada keluarga. "Kami berikan waktu tujuh hari untuk berpikir, apakah menerima atau banding," ujarnya.

Kasus pembunuhan oleh Asiman warga Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), dilakukan pada 11 Januari silam. Sebelum kejadian Asiman menjemput korban di rumah salah satu temannya. Keduanya sudah lama menjalin hubungan asmara meski Asiman sudah berkeluarga.

Belakangan, Asiman marah karena korban sudah tidak peduli. Padahal selama beberapa tahun mereka kerap berjalan dan menjalin hubungan asmara. Bahkan Asiman juga kerap memberikan nafkah materi.

Saat bermain di kawasan Pantai Glagah, keduanya terlibat percekcokan hingga pelaku emosi dan melempar batu ke arah korban dan mengenai tengkuknya. Korban jatuh tersungkur dan tidak sadarkan diri. Bingung atas perbuatannya, Asiman membuang jasad korban yang merupakan warga Loano, Purworejo ke dalam sumur pertanian. Baru pada esok harinya jasad korban ditemukan warga yang curiga menemukan bekas benda diseret ke arah sumur.

Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut yang menuntut dengan Pasal 351 Ayat 3 Junto, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kita lihat nanti. Kami masih menyampaikan pendapat secara berjenjang apakah menerima atau banding," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulonprogo Yogi Andiawan Sagita.

Penasihat Hukum Asiman dari Lembaga Studi Kasus dan Bantuan Hukum Yogyakarta, Totok Sugiyanto mengatakan bahwa kliennya memutuskan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. "Kami pikir-pikir dulu, karena putusan tersebut berbanding terbalik dengan pembelaan kami," ujar Totok.  (kuntadi)

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal