Bawaslu Kulonprogo Gelar Sidang Ajudikasi Partai Perindo

Kuntadi
Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

KULONPROGO, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan DPD Partai Perindo Kulonprogo, DIY. Sidang tersebut terkait tidak masuknya bacaleg Sri Mulyono yang terganjal surat keterangan sehat rohani dari dokter.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Herlinawati sebagai ketua majelis. Dia didampingi Panggih Widodo dan Wagiman sebagai anggota majelis. Sementara pemohon diwakili oleh Ketua DPD Partai Perindo Kulonprogo Zul Brilianto dan sekretarisnya, Sutanto. Sementara termohon diwakili oleh Ketua KPU Muh Isnaeni dan dua anggotanya, Tri Mulatsih serta Budi Priyana.

Partai Perindo memohon kepada majelis untuk mengabulkan permohonan agar Sri Mulyono bisa dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS) dan mengubah keputusan KPU. “Kami memohon Bawaslu Kulonprogo menjatuhkan putusan agar mengabulkan permohonan kami seluruhnya atau sebagian. Kami juga minta agar mengembalikan Sri Mulyono dalam caleg Perindo sesuai dengan nomor urut yang ada,” kata Sekretaris DPD Perindo Kulonprogo, Sutanto, Jumat (24/8/2018).

Sementara itu, anggota KPU Kulonprogo Budi Priyana mengatakan semua tahapan mulai dari pendaftaran sampai dengan verifikasi dan perbaikan dalam penyusunan caleg sudah dilakukan dengan tranparan. Selain itu, kata dia, hasil verifikasi juga sudah disampaikan kepada parpol untuk diperbaiki.

Dia menjelaskan sampai batas akhir perbaikan DCS, berkas persyaratan salah satu caleg Partai Perindo atas nama Sri Mulyono tidak lengkap. Sesuai dengan regulasi yang ada, KPU Kulonprogo akhirnya mencoret caleg itu dari DCS dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sampai batas akhir surat keterangan sehat rohani dari dokter belum ada. Hanya ada surat keterangan dari RSUD Wates sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Budi.

Atas dasar tersebut, KPU meminta majelis untuk menolak permohonan dari termohon karena semua tahapan sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam persidangan itu Partai Perindo juga menghadirkan satu saksi bernama Nur Safaati yang merupakan penghubung dan juga Bendahara DPD Partai Perindo Kulonprogo.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo

57 tahun lalu

Partai Perindo Rampungkan Kepengurusan Kotamobagu, Bidik 3 Kursi DPRD

57 tahun lalu

Naik Perahu Jemput Aspirasi, Musa Naa Temukan Jalan Rusak dan Minimnya Layanan Dasar

57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

Dolar AS Menguat, Binsar Minta Pemkot Medan Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal