Asyik Diskon Listrik 450 dan 900 VA Diperpanjang hingga Desember

Irfan Ma'ruf
Diskon tagihan listrik diperpanjang hingga Desember. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memperpanjang diskon listrik 450 VA dan 900 VA hingga Desember. Selain itu pemerintah juga memberikan tambahan bantuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi dalam masa PPKM Darurat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bantuan itu antara lain berupa bantuan sosial tunai dan penambahan subsidi listrik. Selain itu pemerintah juga mengucurkan anggaran untuk pembangunan rumah sakit lapangan serta insentif bagi tenaga kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menambah anggaran diskon listrik untuk 32,6 juta pelanggan. Alokasi saat ini Rp7,58 triliun.

“Pemerintah menambah Rp1,91 triliun sehingga total anggaran diskon listrik Rp9,49 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai PPKM Darurat secara daring, Sabtu (17/7/2021).

Sri Mulyani menekankan, sasaran 32,6 juta pelanggan tersebut merupakan pelanggan 450 dan 900 VA. Kebijakan subsidi listrik yang sebelumnya berakhir September diperpanjang 3 bulan sehingga berakhir Desember 2021.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja Tewas Tersengat Listrik Tiang Lampu Jalan di Surabaya

57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

Tragis! Kabel PLN Putus, 2 Lansia di Pinrang Tewas Tersengat Listrik

57 tahun lalu

Pemulihan Listrik Dampak Banjir Dipercepat, Aceh Ditargetkan Kembali Terang dalam 3 Hari

57 tahun lalu

Tragis! Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal