Airnav Amankan 3 Balon Udara, Pemilik Terancam Didenda Rp500 juta

Gunanto Farhan
Petugas Airnav Indonesia Yogyakarta mengamankan sebuah balon udara raksasa yang dinilai membahayakan penerbangan. (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

YOGYAKARTA, iNews.idAirnav atau Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, telah mengamankan tiga balon udara yang dinilai dapat membahayakan penerbangan. Pemilik maupun mereka yang menerbangkan balon udara terancam dengan pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

General Manager Lalulintas Penerbangan Airnav Indonesia Yogyakarta, Nono Sunariyadi menyatakan, dalam dua hari terakhir, sejumlah pilot telah melaporkan melihat 20 balon udara saat penerbangan berlangsung. Balon udara tersebut diperkirakan sengaja diterbangkan dalam sebuah festival maupun perayaan Hari Raya Lebaran, baik dari Wonosobo, Pekalongan, dan Magelang, Jawa Tengah. “Bahkan, salah satu dari balon udara tersebut mempunyai panjang hingga 15 meter,” ujar Nono di Yogyakarta, Sabtu (16/6/2018).

Dia mengatakan, balon udara tersebut dinilai sangat membahayakan penerbangan karena dapat terhisap dan masuk ke dalam mesin pesawat dan mengakibatkan pesawat meledak dan terbakar. Bahkan, apabila balon udara tersangkut di radar bagian belakang pesawat dan kokpit depan, maka pesawat tidak akan dapat dikendalikan.

“Balon udara tersebut dapat mengakibatkan pesawat meledak dan terbakar karena terhisap dan masuk ke dalam mesin pesawat dalam sebuah penerbangan. Karena itu, pemilik maupun mereka yang menerbangkan balon udara terancam dengan pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Nono.

Nono menambahkan, pihak Airnav sebenarnya telah melakukan sosialisasi terkait bahaya balon udara bagi penerbangan. Apalagi, balon udara menjadi tradisi setiap Lebaran di sejumlah wilayah. Airnav berharap masyarakat menerbangkan balon udara sesuai dengan aturan.

Balon udara harus ditambatkan dengan tali, dengan ketinggian maksimum 150 meter. Selain itu, balon udara diterbangkan minimal dengan jarak 15 kilometer dari bandar udara serta pelepasan balon udara tanpa alat yang mudah terbakar dengan memperhitungkan ukuran balon, ketinggian, termasuk arah angin. “Jika aturan ini dipatuhi, diharapkan hal yang tidak diinginkan terkait penerbangan pesawat tidak terjadi,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Mencekam! Balon Udara Liar Meledak di Atas Rumah Warga Tulungagung, Atap Hancur

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal