YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY dan lima kabupaten/kota di provinsi tersebut melakukan kerja sama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan aduan tindak pidana korupsi.
Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan, kerja sama tersebut sebenarnya bukan yang pertama dilakukan Pemprov DIY. Sebelumnya juga pernah ada kerja sama serupa dengan berbagai alasan dan pertimbangan.
Terkait kerja sama di bidang hukum itu, Sultan meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu takut melakukan inovasi untuk pengembangan dan pelayanan meski kerja sama kali ini lebih mengarah pada permasalahan korupsi.
“Tidak perlu takut. Kalau tidak berbuat sesuatu kenapa mesti takut,” kata Sultan, di sela-sela sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov DIY dengan Aparat Penegak Hukum tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-DIY di Gedhong Pracimosono, komplek Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (1/11/2018).
Kerja sama tersebut juga melibatkan beberapa lembaga pelayan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan administrasi, transaksi keuangan dan pelayanan publik.