KULONPROGO, iNews.id – Enam bakal calon anggota legislatif (caleg) dari empat partai politik (parpol) telah melengkapi kekurangan berkas dalam proses pencalegan ke Komisi pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo.
Mereka dinyatakan lolos dan direkomendasikan Bawaslu masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) dalam siding ajudikasi. Keenam caleg itu masing-masing, Mursanto dan Nur Aeni dari PKB, Sri Mulyono (Perindo), Eko Wibowo Santoso (Partai Golkar), dan dua caleg dari Partai Berkarya, Puryono dan Ratna Sari Dewi.
Keenam caleg ini sudah melengkapi kekurangan syarat pencalonan mulai fotokopi ijazah, surat keterangan kesehatan, hingga keterangan bebas pidana maupun beberapa persyaratan lain yang kurang lengkap.
Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaeni mengatakan, sesuai putusan Bawaslu Kulonprogo, ada enam caleg yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) direkomendasi memenuhi syarat (MS) dan untuk dimasukkan ke dalam DCS. Satu caleg lainnya dari PDIP tetap tidak lolos dan permohonan pencalegan ditolak oleh Bawaslu.
“Sudah, empat parpol sudah melengkapi. Semuanya ada enam caleg. Satu caleg dari PDIP tidak direkomendasikan jadi tetap tidak masuk,” kata Muh Isnaeni, Selasa (4/9/2018).