YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menengarai ada sekitar 11 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di provinsi itu. Saat ini, Bawaslu masih terus melacak DPT yang telah ditetapkan oleh KPU DIY.
“Ini ada tambahan satu lagi, jadi ada 11 WNA yang kami tengarai masuk dalam DPT Pemilu 2019 di Provinsi DIY,” kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono di Yogyakarta, Rabu (6/3/2019).
Sarwono mengatakan, dari 11 WNA itu, tiga di antaranya berasal dari temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga WNA tersebut berada di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan di Gunungkidul. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Bantul.
“Yang baru ini saya lupa, tapi data akumulasi WNA yang terdaftar di DPT Pemilu 2019 ada 11 orang,” ujar Bagus Sarwono.
Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu DIY meminta kepada seluruh Bawaslu di kabupaten/kota untuk lebih mencermati DPT. WNA yang masuk dalam DPT Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 harus tetap dicoret. WNA tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada Pemilu yang akan dilaksanakan 17 April mendatang.