Warga Lapor ke Aplikasi Horas Paten, Pengedar Ganja di Simalungun Ditangkap

Donald Karouw
Polisi menangkap pengedar ganja di Simalungun berkat aplikasi Horas Paten. (Foto: Polda Sumut)

SIMALUNGUN, iNews.id - Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Hasil penggeledahan, diamankan lima bungkus narkoba jenis ganja.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima informasi warga dari aplikasi Horas Paten. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung bergerak menggerebek rumah tersangka. 

"Tersangka yang kami amankan berinisial YS (32). Dia mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang laki-laki di Kota Medan," ujarnya, Minggu (31/1/2021).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ganja seberat 420 gram dikemas dalam empat bungkusan kertas berwarna coklat dan plastik kresek biru.

"Kasus ini sudah dalam penanganan. Kami juga terus selidiki untuk pengembangan kasusnya," kata Lukman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal