UMK Kota Medan Naik Sebesar 1,22 Persen

Stepanus Purba
Wali Kota Medan Bobby Nasution. (iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) Medan di tahun 2022 mendatang. Besaran UMK di Kota Medan naik sebesar 1,22 persen atau setara dengan Rp40.788,08. 

"UMK Medan sudah disahkan, naik sekitar 1,22 persen. Kalau secara nilai di atas UMP," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (2/12/2021).

Bobby mengatakan penetapan upah tersebut dilakukan setelah membahas dengan sejumlah stakeholder terkait seperti pengusaha dan serikat pekerja. Selain itu, kondisi perekonomian yang berkembang saat ini menjadi salah satu unsur penetapan upah. 

"Dari hasil pembahasan bersama perwakilan itu. Kami putuskan UMK Medan 2022 naik Rp 40.778.08," kata Bobby.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Tak Ada Jembatan, Siswa SMP di Medan Seberangi Sungai Deli Lewat Pipa Air ke Sekolah

57 tahun lalu

Respons Cepat! Bobby Nasution Turun Tangan soal Bantuan Bencana di Tapteng

57 tahun lalu

6 Debt Collector Rampas Mobil di Medan, 2 Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

57 tahun lalu

Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal