Tipu Calon Jamaah Umrah, Pasutri di Binjai Dibui
BINJAI, iNews.id - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial HK dan IR ditangkap petugas Polres Kota Binjai, Medan, Sumatera Utara lantaran melakukan penipuan berkedok pemberangkatan travel umrah.
Penipuan terungkap berkat tiga korban, yakni Poniyen, Kartima dan Saiful, warga Binjai melapor ke Mapolres Binjai. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan pelaku ke Tanah Suci melalui perusahaan travel miliknya.
"Sudah menyetorkan dana per orangnya sebesar Rp24 juta namun tidak kunjung diberangkatkan," ujar Saiful, Selasa (27/11/2017).
Menurut dia, pelaku telah berhasil menipu ratusan orang yang tersebar di Langkat, Medan, Binjai hingga Provinsi Aceh.
"Ada juga yang sudah memberikan uang yang katanya untuk biaya selama umrah sebesar Rp17 juta kepada pelaku. Dia juga menjanjikan sama seperti saya," tegasnya.
Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu mengungkapkan pelaku diduga sudah beraksi cukup lama. Atas perbuatannya, pasutri dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Mereka menggunakan travel bernama Menara Kharisma Insani, dan setelah kami mengecek ternyata tidak berizin,” ungkapnya.