Terancam Hukuman Mati, Ini Motif Tersangka Pembunuh PNS di Nias

Iman Jaya Lase
Tersangka YZ, pelaku pembunuhan PNS di Nias hanya tertunduk saat gelar perkara kasusnya di Mapolres Nias, Senin (12/2/2018). (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

NIAS, iNews.is - Sakit hati karena tidak diberi pinjaman. Itulah yang menjadi motif tersangka pembunuhan YZ yang tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri, Amirudin Gulo, seorang Pegawa Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai bendahara keuangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan hukuman mati.

Di hadapan polisi, YZ yang bekerja sebagai Kasubag Tata Usaha UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Hiliduho mengaku tega membunuh rekan kerjanya, karena sakit hati tidak diberi pinjaman uang oleh korban. Usai menganiaya korban dengan senjata tajam, pelaku merampas uang yang baru diambil korban dari bank senilai Rp533 juta.

Usai menghabisi nyawa korbannya, YZ pun melarikan diri dan membawa tas milik korban menuju kediaman kerabatnya di Kabupaten Nias Utara. Uang ratusan juta rupiah yang dirampas pelaku dari tangan korban, rencananya akan digunakan untuk membayar gaji ratusan guru di Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Hanya berselang tiga hari setelah kejadian, pelaku YZ menyerahkan diri ke Polres Nias dengan diantar oleh keluarganya. Namun uang hasil rampokannya tidak dibawa serta. YZ berdalih, dirinya telah dirampok seseorang saat melarikan diri. “Jumlah uangnya saya tidak tahu pasti, yang jelas di atas ratusan ikat,” ucap YZ saat ditanyai wartawan di sela gelar perkara di Mapolres Nias, Senin (12/1/2018) pagi tadi.  

Kapolres Nias, AKBP Erwin Horja Sinaga mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak penyidik Polres Nias mempersangkakan pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Dari penyidikan, tersangka terbukti telah merencanakan aksi kejahatannya sebelumnya. Karenanya tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Erwin.

Sedangkan uang hasil rampasan pelaku yang hingga kini belum diketahui, masih terus diselidiki pihak Polres Nias. Polisi tidak mempercayai begitu saja ihwal pengakuan tersangka YZ yang mengatakan bahwa uang tersebut telah raib dirampas orang tidak dikenal saat dirinya melarikan diri.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal