Siswa SPN Polda Lampung Meninggal, Keluarga  Duga Dianiaya Pelatih Fisik

Jonirman Tafonao
Siswa SPN Polda Lampung, Advent Pratama Telaumbanua meninggal saat pendidikan. (Foto: ist)

NIAS SELATAN, iNews.id - Keluarga menduga siswa SPN Polda Lampung, Advent Pratama Telaumbanua meninggal karena penganiayaan. Ditemukan luka tak wajar di sekujur tubuh korban.

"Kami menduga kuat Advent telah mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Banyak luka yang tak wajar di tubuh korban" kata Rahmat Telaumbanua, paman korban di Nias Selatan, Minggu (20/8/2023).

Rahmat mengatakan,  pelaku yang diduga menganiaya Advent adalah pelatih pembinaan fisik (binsik) inisial Brigadir I beserta rekannya.

"Dari informasi yang kami peroleh, korban dianiaya oleh pelatih binsik Brigadir I dkk," tutur Rahmat.

Terkait kematian Advent, keluarga akan membuat laporan ke Propam Polda Lampung pada Kamis mendatang.

Keluarga berharap Kapolda Lampung dan Kapolri mengusut tuntas penyebab kematian Advent. Keluarga juga meminta pelaku dihukum seberatnya.

"Diusut tuntas. Para pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Segera dicari motifnya pelaku. Para pelatih binsik harus benar-benar telah lulus psikotes untuk menjadi pembina," kat Rahmat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal