PTTUN Batalkan Soekirman-Tengku Ryan Jadi Paslon Pilkada Sergai, KPU: Abaikan Saja!

Stepanus Purba
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memutuskan membatalkan penetapan Soekirman-Tengku Ryan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai (Sergai). Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPU Sergai untuk mengabaikannya.

Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin mengatakan perintah pengabaian ini setelah KPU Sumut berkonsultasi dengan KPU RI terkait putusa PTTUN tersebut.

"Suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke KPU Sergai," kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, Jumat (20/11/20).

Herdensi mengatakan salah satu dasar KPU tidak menjalankan putusan PTUN aalah pasal 154 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam undang-undang tersebut, batas waktu sengketa penetapan calon diberikan batas waktu paling lambat 30 hari jelang pemungutan suara.

"Maka dari itu putusan PTTUN Medan 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu. Nanti yang mengeksekusi perintah KPU RI itu teman-teman KPU Sergai, mereka harus pleno lagi," ucapnya.

Pilkada Sergai 2020 dipenuhi dengan sejumlah kejutan. Mulai dari penolakan KPU Sergai terhadap pendafataran Soekirman - T Ryan Novandi dengan alasan dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah dipergunakan lebih dahulu oleh Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan.

Belakangan pendafataran calon petahana itu diterima KPU Sergai. Tidak terima dengan keputusan KPU Sergai yang meloloskan pencalonan Soekirman-T Ryan, pasangan calon Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan menggugat SK penetapan ke PTTUN.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal